Tentunya sudah tak asing lagi bagi Anda mengenai istilah pajak bukan, yaitu sebagian dari bentuk yang dipungut oleh negara guna kepentingan pembangunan. Sebenarnya zakat tak jauh berbeda dengan hal tersebut, dimana ada nilai yang harus Anda keluarkan terhadap beberapa macam hal, seperti harta yang dimiliki dan juga penghasilan. Dari setiap bayaran yang diterima untuk sebuah pekerjaan, memang ada sebagian diantaranya yang harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Zakat disini berfungsi untuk mensucikan semua harta benda yang Anda makan. Hukum zakat penghasilan ini sendiri sebenarnya adalah wajib bagi mereka yang masuk golongannya.
Baik itu profesi yang memiliki penghasilan tinggi atau sebaliknya, sebenarnya ada kewajiban dalam membayar zakat. Sama halnya sebuah pajak untuk negara, dimana semakin banyak atau tinggi nilai penghasilan yang Anda miliki, maka pajak yang dikenakan juga akan semakin besar. Berbanding terbalik dengan mereka yang berpenghasilan rendah, ada beberapa golongan yang juga tak dikenai dengan pajak tersebut. Sehingga adil untuk setiap penduduk.
Mereka yang uangnya banyak akan disumbangkan sebagian untuk kebutuhan-kebutuhan sosial atau membangun sarana dan juga prasarana dalam negeri. hanya saja perhitungan dan penggunaan pajak dengan zakat ini berbeda. Pajak memang menjadi sebuah kewajiban yang harus ditaati oleh semua masyarakat Indonesia, namun tidak dengan zakat yang hanya diwajibkan untuk umat muslim saja. Lalu berapa besarnya jumlah yang harus dikeluarkan untuk pajak penghasilan tersebut, beberapa hal yang harus Anda ketahui, diantaranya adalah:
1. Seseorang yang tidak memiliki tanggungan, artinya mereka masih belum menikah dan juga memiliki anak, sebagian besar diantara kehidupannya masih disokong oleh orang tua, golongan yang satu ini tetap akan dikenai dengan pajak penghasilan selama memiliki pekerjaan yang menghasilkan uang, cara perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan tersebut. Hanya saja langsung dipotong dari penghasilan kotor tersebut, tanpa dikurangi dengan biaya beban terlebih dahulu, sehingga kenanya lebih mahal.
2. Seseorang yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan, bagi golongan yang satu ini lebih diutamakan bagi mereka untuk mementingkan kebutuhan pribadi atau pokok untuk keluarkan terlebih dahulu, sehingga zakat yang dikenakan adalah nilai penghasilan yang sudah dipotong dengan kebutuhan pokok, kemudian diambil 2,5% dari jumlah tersebut, nilainya kena lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang sudah berkeluarga.
3. Zakat penghasilan atau gaji tersebut dapat dibayarkan setiap bulan, atau langsung setiap tahunnya sekali, dengan perhitungan yang sudah disebutkan di atas.
Dengan berzakat sebenarnya memunculkan rasa tolong menolong yang ada dalam diri Anda, sehingga tak perlu ragu lagi untuk mengeluarkannya, toh ia digunakan untuk kepentingan yang baik. Zakat akan disumbangkan pada mereka yang membutuhkan.
Post a Comment