Hukum Qurban dalam Islam Bagi Orang yang Mampu Namun Tidak Mau Berkurban - BankiZocodes.COM

ads

 Komunitas Blogger Depok
LATEST UPDATES

Monday, July 10, 2017

Hukum Qurban dalam Islam Bagi Orang yang Mampu Namun Tidak Mau Berkurban

hukum kurban dalam islam

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim demi mendapatkan ridho dari Allah SWT. Berkurban sendiri dilakukan ketika hari raya Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijjah. Berkurban bisa dilakukan dengan beberapa jenis hewan mulai dari kambing, domba, sapi hingga unta. Meski pahala yang dijanjikan dengan berkurban sangatlah besar, namun ternyata masih banyak orang di luar sana yang sebetulnya dalam finansial mampu, namun justru tidak mau berkurban.

Hal ini kerap menjadi pertanyaan ketika orang yang mampu namun tidak mau berkurban, kemudian bagaimana hukumnya? Pertanyaan sederhana, namun sebetulnya penting sekali untuk diketahui jawabannya karena di balik kegembiraan Idul Adha yang dirasakan, masih banyak yang belum mengenal nikmatnya berkurban, terutama bagi orang yang mampu. Karena sangat besar pahala berkurban ini, bahkan banyak juga yang menyatakan jika hukum dari ibadah berkurban adalah wajib sehingga seolah ketika tidak menjalankan berdosa besar.

Pada dasarnya, pendapat tersebut juga tidak bisa dipersalahkan. Namun untuk sebagian besar ulama menyatakan jika hukum qurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, meski untuk kasus orang yang mampu secara finansial. Meski begitu, ada penjelasan lebih jauh tentang hukum berkurban yaitu:

1. Hukumnya sunnah
Sebagian besar ulama yaitu madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan jika menyembelih hewan kurban adalah bukan merupakan kewajiban, namun hukumnya sunnah. Hal ini tentunya sudah didasari dengan hadits-hadits yang ada dimana menunjukkan bahwa hukumnya adalah sunnah. Namun untuk sunnah ini sendiri ada yang berpendapat sunnah muakkad atau sunnah yang paling dianjurkan, dan ada juga yang menghukumi sunnah ‘ain untuk kepala keluarga dan sunnah kifayah bagi anggota keluarga.

2. Hukumnya wajib
Hukum yang selanjutnya adalah wajib dimana dijelaskan oleh madzhab Hanafiyah. Madzhab Hanafiyah menyebutkan jika menyembelih hewan kurban wajib untuk setiap muslim muqim dan berulang kewajiban setiap tahunnya.

3. Dari sunnah menjadi wajib
Selain itu ada satu lagi pendapat yaitu hukumnya sunnah bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu, misalnya adalah jika bernazdar akan berkurban apabila permintaan terkabul.

Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan jika hukum berkurban adalah sunnah berdasarkan mayoritas pendapat ulama. Hukumnya tetap menjadi sunnah meskipun bagi orang yang memiliki kelapangan dalam rezeki sehingga tidak wajib. Untuk hukum wajibnya, hanya sedikit yang memakai hukum ini. Selain itu, hukum berkurban menjadi wajib dan harus dilakukan jika Anda bernadzar karenanya. Meski begitu, melihat pahala yang besar bagi muslim yang berkurban, maka ada baiknya untuk yang memiliki kelapangan rezeki untuk menjalankan ibadah ini sehingga bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya.

Share This :

2 comments :

  1. betul, Pertanyaan sederhana, namun sebetulnya penting sekali untuk diketahui jawabannya karena di balik kegembiraan Idul Adha yang dirasakan, masih banyak yang belum mengenal nikmatnya berkurban, terutama bagi orang yang mampu. Karena sangat besar pahala berkurban ini, bahkan banyak juga yang menyatakan jika hukum dari ibadah berkurban adalah wajib sehingga seolah ketika tidak menjalankan berdosa besar.
    vivo

    ReplyDelete

 

Top