Ciri-ciri Lembaga Wakaf Resmi yang Bagus dan Terpercaya - BankiZocodes.COM

ads

 Komunitas Blogger Depok
LATEST UPDATES

Monday, July 10, 2017

Ciri-ciri Lembaga Wakaf Resmi yang Bagus dan Terpercaya

lembaga wakaf

Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa wakaf memiliki banyak pengertian dari beberapa pendapat, akan tetapi salah satunya yaitu wakaf adalah harga yang tidak diizinkan untuk dikuasai, serta tidak diperbolehkan untuk dipakai oleh seseorang serta memanfaatkannya dengan cara menyedekahkan untuk tujuan yang baik. Kompilasi hukum yang ada di dalam buku islam III mengenai hukum perwakafan, pada pasal 215 menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai wakaf adalah kelompok orang maupun seseorang yang memisahkan pada sebagian dari hartanya maupun benda miliknya dan untuk dilembagakan selama-lamanya dalam kepentingan keperluan umum maupun kepentingan adat.

Untuk lebih memperjelasnya lagi, maka ada beberapa sumber hukum yang menjelaskan mengenai lembaga wakaf resmi yang wajib untuk diketahui, yaitu seperti yang ada di bawah ini:

1. Menurut Al-qur’an.
“Kamu tidak akan mendapatkan sebuah nilai kebajikan sebelum kamu menafkahkan atau memberikan sebagian dari hartamu yang kamu cintai. Allah maha tahu apa saja yang kamu nafkahkan“.

2. Menurut Al-baqarah 261:
“Nafkah (perumpamaan) yang telah dikeluarkan oleh orang-orang yang telah menafkahkan hartanya pada jalan Allah, maka hal ini sama halnya dengan sebutir benih yang akan menumbuhkan tujuh butir. Dengan pada satu butirnya 100 biji. Sehingga Allah akan melipat gandakan ganjaran bagi siapa pun yang telah di kehendaki serta Allah maha kuasa (karunia-Nya) dan Allah maha mengetahui”.

3. Al hadist.
“Apabila seorang manusia mati, maka terhentilah (terputus) pahala dalam perbuatannya, terkecuali pada perkara shadaqoh jariah (waqaf), ilmu yang di manfaatkan dengan baik, serta anak sholeh yang telah mendo’akan orang tuanya“.

Akan tetapi dalam hal memberikan sebuah wakaf haruslah memenuhi beberapa peraturan yang telah ditetapkan di dalamnya, yaitu seperti yang ada di bawah ini:

1. Dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang, yang artinya tidak habis dalam sekali pakai.
2. Harta yang di wakafkan harus bermanfaat untuk melakukan hal-hal yang berguna dan juga sah menurut hukum islam.
3. Apabila berbentuk tanah, maka wujud serta karakteristiknya pun juga harus jelas serta pada batas-batasnya.
4. Harus bebas dari segala hal apapun yang artinya, harta wakaf tersebut milik wakif sendiri.

Di dalam memberikan sebuah wakaf, maka tidak hanya dalam bentuk sebuah tanah, akan tetapi bisa juga dalam bentuk barang maupun benda dalam bentuk saham serta surat-surat yang berharga (banda yang sifatnya bergerak) serta tidak berubah-ubah bentuk dan macamnya yang dapat dimanfaatkan dengan baik.

Dalam hal memberikan wakaf pun juga harus memiliki tujuan yang jelas, misalnya untuk pembangunan sebuah masjid, rumah sakit, panti asuhan, maupun sekolah, atau bisa juga yang lainnya yang memiliki manfaat bagi pemakainya. Dalam tujuan wakaf maka tidak diperkenankan jika bertentangan pada nilai-nilai syariat islam.

Share This :

3 comments :

 

Top